Kemenkumham Sulut Tindaklanjuti Potensi Indikasi Geografis Kopi Kota Kotamobagu

 441017541 751541040514782 8132485868753820740 n

KOTAMOBAGU (7/5) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu dan Bagian Hukum Kota Kotamobagu dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Rahmat Putra Talibu dan Candra Saniman Kepala Bagaian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu .

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi yang berlangsung di Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu tersebut dibahas mengenai hasil tindak lanjut kunjungan dengan Pj Walikota Kotamobagu terkait akan mendorong dalam perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kotamobagu.

Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah yang memiliki banyak potensi Indikasi Geografis terutama di daerah Kota Kotamobagu. "Begitu banyak Potensi Indikasi Geografis yang dimiliki oleh daerah Kota Kotamobagu yang jika dimanfaatkan dengan baik dan tepat bisa memberi dampak besar bagi daerah Kotamobagu sendiri terutama untuk Kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu," terang Kepala Sub. Bidang Setiawaty Pontoh.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kotamobagu memiliki sumber daya alam dan potensi IG yang cukup banyak dan beragam, masing-masing sesuai dengan ciri khasnya. "Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting dan strategis dalam membangun reputasi bisnis melalui kelompok ataupun komunitas usaha dimana setelah IG didaftarkan akan mendapat perlindungan hukum yang kedepannya diharapkan dapat pula meningkatkan nilai jual," lanjutnya.

Setiawaty Pontoh mengajak Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menidaklanjuti pendaftaran IG terhadap Kopi Kotamobagu yang sudah dikenal secara umum dan menjadi identitas daerah Kota Kotamobagu sehingga diharapkan akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG.

Terlebih, tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi.

04319A67 E432 42E3 A2CE 3083CC4C101F

04319A67 E432 42E3 A2CE 3083CC4C101F


Cetak   E-mail