Kemenkumham Sulut Bahas Dasar Hukum Pengendalikan Mutu Pala Siau Bersama Pemkab Kepulauan Sitaro

 441021963 977764943881736 5394428639871519430 n

MANADO (8/5) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Pangemanan menerima kunjungan koordinasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sri Pusung) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Fonne Katuhu).

Dalam koordinasi yang berlangsung di lobi Kanwil tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan bahwa rencananya Pemkab Kep. Sitaro akan membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Mutu Pala Siau. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan tim Kantor Wilayah.

Michael mengarahkan mengenai tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus didahuli penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan atau referensi hasil penelitian dan pengkajian terkait urgensi hal yang akan diatur. Ini merupakan dokumen resmi yang menjadi satu kesatuan dengan konsep Rancangan Peraturan Daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sitaro akan membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Mutu Pala Siau, nantinya dimohonkan agar Kantor Wilayah dapat membantu dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tersebut.

WhatsApp Image 2024 05 08 at 14.47.33

WhatsApp Image 2024 05 08 at 14.47.33


Cetak   E-mail