Manado (25/11) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengangkat tema Konvensi Anti Penyiksaan. Acara ini diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Manado ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip HAM.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para peserta tentang implementasi Konvensi Anti Penyiksaan. " Seiring dengan semangat untuk berperan aktif dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), penyebarluasan nilai-nilai HAM melalui kegiatan diseminasi hak asasi manusia khususnya terkait Konvensi Anti Penyiksaan ini sangat penting dan bermanfaat mengedukasi bagi para petugas atau aparat/pejabat publik baik yang ada di UPT kantor Imigrasi, Rudenim, Lapas maupun Pemda sesuai dengan kebutuhan serta mendukung dalam pelaksanaan tugas," ujar Ronald Lumbuun.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Sari Puspitawaty selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Ham yang menyampaikan materi tentang Pedoman Diseminasi Menentang Penyiksaan. Sebelum sesi penyampaian materi dimulai, acara diawali dengan pelaksanaan pre-test untuk mengukur pengetahuan awal peserta. Setelah itu, narasumber memaparkan secara rinci prinsip, pedoman, dan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan di berbagai sektor, disertai contoh kasus dan pendekatan solusi.
Sebagai penutup, kegiatan ini diakhiri dengan post-test untuk mengevaluasi pemahaman peserta setelah menerima materi, serta evaluasi keseluruhan penyelenggaraan acara. Evaluasi menunjukkan antusiasme dan tingkat partisipasi peserta yang tinggi, menandakan keberhasilan kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penegakan HAM di Sulawesi Utara.