MANADO (22/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yaitu Ranperbup tentang Perubahan Perbup tentang Perjalanan Dinas, Ranperbup tentang Pemberian TPP ASN, dan Ranperbup tentang Kelas Jabatan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenur. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Denny D. Kondoj, Asisten III dr. Semuel E. Raule, Kepala Bagian Organisasi beserta staf, Kabag Hukum beserta staf, Sekretaris BPKPD beserta staf, Sekretaris BKPSDM beserta staf dan beserta staf dari Sekretariat Daerah.
Tim Harmonisasi yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur, membahas mengenai substansi penyusunan Peraturan Bupati agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi kemudian draft Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Sekretaris Daerah disaksikan oleh peserta rapat.
Rapat kemudian ditutup oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah Pemrakarsa memperbaiki draft dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.