MANADO (3/12) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yaitu Ranperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperbup tentang Pakaian Dinas.
Mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara John Batara, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus membuka kegiatan rapat sekaligus sebagai Ketua Tim Harmonisasi. Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Novia Tamaka, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Analis Kebijakan.
Tim Harmonisasi membahas mengenai substansi penyusunan Peraturan Bupati agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi kemudian Ranperbup tentang peraturan pelaksanaan perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk disusun ulang dengan menyesuaikan Permendagri 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, dan draft Ranperbup tentang Pakaian Dinas dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dan diupload ulang. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra disaksikan oleh peserta rapat.
Rapat kemudian ditutup oleh Kepala Bidang Hukum. Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah Pemrakarsa memperbaiki draft dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.