Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara adalah yang mencakup 11 Kabupaten dan 4 Kota, antara lain:
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Kotamobagu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara membawahi 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 16 UPT Pemasyarakatan, 5 UPT Keimigrasian, dan 1 Balai Diklat yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, yakni :
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Manado
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu
- Rumah Detensi Imigrasi Manado
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara