MANADO (30/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut Arter H. Moniung dan dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tersebut oleh pihak pemrakarsa yaitu adanya penambahan 2 (dua) UPTD sehingga perlu diadakan perubahan.
Selanjutnya penyampaian hasil kajian oleh tim harmonisasi bahwa secara teknis dan substansi, tidak terlalu banyak perbaikan pada rancangan tersebut, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara perlu melakukan perbaikan untuk mendapatkan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah. Rapat diakhiri dengan penandatangan berita acara dan foto bersama.