MANADO (21/11) - Bertempat di Ruang Rapat Soputan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung ini dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri Pemkab Kepulauan Sangihe, yang diwakili oleh Asisten III bersama jajaran, Kepala Bappelitbangda, serta Kabag Hukum.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah. Namun, tidak ada masukan yang diberikan dalam rapat harmonisasi ini, karena secara substansi maupun teknik penyusunan yang ada dalam draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah sesuai, sehingga surat selesai harmonisasi akan segera dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.