MANADO (19/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta hadir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yakni dari Bapelitbang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Bapelitbang menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim Arther Moniung menyampaikan masukan terkait teknik penyusunan baik terhadap draft Rancangan maupun dalam Lampiran, untuk selanjutnya menjadi poin perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Adapun, surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan dan Lampirannya diperbaiki dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.