Manado (21/03) - Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD).
Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Plh Kantor Wilayah John Batara Manikallo membuka secara resmi Kegiatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan/atau Naskah Akademik T.A 2024 yang bertempat di Aula Mapalus Kantor Wilayah secara hybrid.
Dalam sambutannya Plh Kakanwil menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Vertikal di daerah, salah satu tugas utamanya adalah membantu Pemerintahan Daerah di dalam Pembangunan Hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini Kanwil Kemenkumham Sulut telah melakukan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak khususnya dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi maupun Kab/Kota dalam pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Sulut.
"Melalui pelaksanaan kegiatan hari ini, diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, "ujarnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus ini, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Kristen memberikan materi tentang Program Pembentukan Daerah (Propemperda) sebagai Landasan Awal Pembentukan Peraturan Daerah yang baik. Setelah pemberian materi, giat ini dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.