SANGIHE (4/7) - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang P3HAM Patrick Waloni beserta tim melaksanakan Monitoring Unggah data dukung IRH Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, tim diterima langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Johanis Palit dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube. Kasubid P3KumHAM Patrick Waloni menjelaskan maksud dan tujuan tim yaitu sebagai bentuk tindaklanjut atas kegiatan rapat koordinasi pendampingan penilaian IRH yang dilaksanakan pada 11 Juni lalu di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dimana pada kegiatan tersebut menurut catatan dari tim IRH Kanwil Kemnekumham Sulut masih ada beberapa data dukung IRH Kabupaten Kepulauan Sangihe yang belum dipenuhi.
Dalam kesempatan tersebut tim mendampingi Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memenuhi beberapa data dukung IRH yang belum lengkap, diantaranya adalah data dukung variabel kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dengan data dukung berupa dokumen jumlah perancang yang ditugaskan mengikuti pelatihan fungsional perancang, serta beberapa data dukung pada variabel kualitas re-regulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
Setelah mendampingi pemenuhan data dukung yang kurang, Tim IRH Kanwil Sulut langsung melakukan verifikasi data dukung IRH Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menyatakan bahwa data dukung telah di penuhi secara lengkap dan telah diverifikasi. Dalam kesempatan tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan terimakasih atas pendampingan yang dilakukan dan berharap agar Kabupaten Kepulauan Sangihe bisa mendapatkan nilai IRH yang baik.