Manado (21/2) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Inteltual Komunal dengan mengangkat tema "Mendorong, Mendukung, dan Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di Wilayah Sulawesi Utara".
Aset Kekayaan Intelektual sangat bernilai karena memiliki kelebihan-kelebihan yaitu memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor serta mendorong riset dan teknologi.
Kegiatan yang digelar di Luwansa Hotel Manado ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para peserta kegiatan terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual terutama indikasi geografis yang dimiliki oleh masing-masing wilayah atau daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenkumham telah menetapkan tahun 2024 ini merupakan Tahun Indikasi Geografis. "Pada kesempatan ini kami mendorong para kepala dinas untuk dapat menglorifikasikan potensi indikasi geografis di wilayah masing-masing," pungkas Kakanwil.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, para Kepala UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Dinas Pertanian se-Sulawesi Utara, Dinas Pariwisata se-Sulawesi Utara, Dinas Koperasi se-Sulawesi Utara serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa.
Promosi dan diseminasi ini menghadirkan 4 orang narasumber yaitu Sub Koordinator Pemeriksa Indikasi Geograsi pada DJKI Gunawan dan Analis Kebijakan Madya pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Imanuel Rano H. Rohi yang hadir secara virtual, serta PPOT Madya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara Johanis Wowor dan Analis Hukum Madya pada Kanwil Kemenkumham Sulut Aswan Idrak yang hadir secara langsung.