MANADO (17/6) - Salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi di Daerah adalah fungsi Pembentukan Peraturan Daerah. Pada hakekatnya, secara ideal pelaksanaan fungsi ini diharapkan dapat menciptakan Peraturan Daerah yang aspiratif dan responsif.
Bertempat di ruangan Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Hukum melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan
Ranperda tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Hadir Dalam Rapat Ketua Bapemperda Tonny Tumbelaka bersama anggota Bapemperda dan didampingi Sekretaris DPRD Parman Ginano. Adapun dari Kantor Wilayah hadir Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan Koordinator Perancang Arther Moniung didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan hasil harmonisasi akan diupload di aplikasi HarmonJo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.