Melonguane - Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan Pendampingan Pengumpulan data Kabupaten/Kota Peduli HAM di Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.
Hari ini Kamis (18/04), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui melalui Kepala Sub Bidang P3HAM Patrick Waloni dan Tim melaksanakan pendampingan pengumpulan data di Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kedatangan Tim disambut oleh Kabag Hukum dan HAM Djemi Laluraa di ruang kerjanya. Dari hasil pendampingan atas pengumpulan data tersebut, Djemi Laluraa mengatakan bahwa data dukung KKPHAM dalam proses penyelesaian, karena ada beberapa indikator yang menjadi data dukung pada tahun lalu mendapatkan nilai kurang sehingga menjadi prioritas perbaikan di tahun ini agar mendapatkan nilai yang baik. Djemi juga menyampaikan bahwa kendala utama yang dialami Kabupaten Kepulauan Talaud adalah keterbatasan anggaran pada Bagian Hukum dan SKPD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memotivasi dan mendorong Pemerintah Daerah agar meningkatkan tanggungjawab melaksanakan P5HAM, serta mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat dan bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Aksi HAM.