TOMOHON - Dalam upaya pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan rangkaian kegiatan audit kepatuhan pengisian PMPJ di Kota Tomohon, Rabu (31/7).
Kegiatan audit kepatuhan PMPJ didasarkan karena masih adanya pengisian kuesioner dengan hasil yang tinggi atau sangat tinggi, sehingga Kantor Wilayah beserta Majelis Pengawas perlu melaksanakan audit onsite serta mengkonfirmasi kembali terhadap hasil pengisian PMPJ yang dilakukan oleh Notaris terkait.
Tim Audit yang yang terdiri dari Ketua Ema Yuvitasari, Wakil Ketua Astrid Tatumper, anggota Arif Bentelu dan Maggie Imbar, serta Sekretaris Michael Pangemanan. Audit dilaksanakan melalui check-list atas seluruh dokumen yang disampaikan dan juga wawancara/interviu secara langsung kepada notaris.