Jakarta (7/11) - Dalam upaya mempercepat pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dan Kepala Divisi Administrasi John Batara turut ambil bagian dalam Sidang Pleno Komisi pada Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University (Corpu) yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini berlangsung di Nusantara Ballroom Hotel Mercure Batavia, di mana tiga komisi bekerja membahas hasil pembahasan komisi, seperti Peraturan Menteri Hukum mengenai Akselerasi Pengembangan Kompetensi Corpu, Pedoman Pelaksanaan Corpu, serta Keputusan Menteri Hukum tentang Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi. Setiap komisi memaparkan hasil pembahasan mereka secara langsung, memberikan pandangan yang komprehensif mengenai rencana pengembangan SDM di Kementerian Hukum dan HAM.
Pada Komisi I, sejumlah langkah progresif berhasil dirumuskan dalam bentuk draft 37 pasal yang disusun secara rinci dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terkini dalam Corpu. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Iwan Kurniawan, yang juga bertindak sebagai salah satu pengarah, menekankan pentingnya pengembangan SDM sebagai tanggung jawab bersama seluruh jajaran pengayoman, bukan hanya tugas BPSDM semata. Setiap pihak diharapkan dapat memahami dengan baik setiap rancangan yang diusulkan, agar hasilnya dapat memberikan dampak jangka panjang dan legasi yang berkelanjutan dalam peningkatan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, tim dari komisi lainnya juga menekankan pentingnya implementasi yang nyata dari setiap rancangan yang telah disusun. Bukan sekadar menjadi konsinyering yang melibatkan lembaga-lembaga terpercaya, namun harus ada upaya konkret dalam melibatkan seluruh lini di internal Kementerian. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak diharapkan dapat mendorong kesuksesan program akselerasi pengembangan kompetensi ini. Diakhir sidang para ketua komisi menyerahkan hasil rekomendasi kepada ketua Steering Committe.