Manado (8/8) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris adalah salah satu pihak pelapor terkait tindak pidana pencucian uang. Hal ini dikarenakan profesi Notaris sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan TPPU dan TPPT. Oleh karenanya, penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK melalui aplikasi GoAML.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun dalam hal ini diwakili oleh Tim Audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Risman Somantri melakukan Audit On-site terhadap 3 Notaris yang beresiko tinggi dan sangat tinggi di wilayah kerja Kota Manado.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris atau yang disebut juga dengan PMPJ merupakan bagian dari upaya mendeteksi adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi dan verifikasi serta pemantauan transaksi atas profil, sumber dana dan identitas dokumen pada pengguna jasa Notaris sebagai pembuat alat bukti berupa akta otentik.