MANADO (28/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi kelas I TPI Manado. Acara ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk mengelola arsip secara optimal. Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Manado Rachmat menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi volume dokumen yang sudah melewati masa retensi atau kedaluwarsa, sehingga ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan lebih efektif. Hal ini diharapkan mempermudah proses penataan dokumen dan mendukung kelancaran administrasi.Perwakilan Biro Umum yaitu Arsiparis Muda Andri Budi Satriaji memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut yang terus berkomitmen melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala. Menurutnya, langkah ini mencerminkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menegaskan pentingnya pemusnahan arsip sebagai salah satu cara meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Ia juga menekankan bahwa meskipun Kementerian Hukum dan HAM sedang berada dalam masa transisi, prioritas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi hal utama yang tidak boleh terganggu, salah satunya melalui pemusnahan arsip yang tidak hanya membebaskan ruang penyimpanan, tetapi juga mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Pemusnahan arsip ini mencakup dokumen dari Kanwil Kemenkumham Sulut dan 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, perwakilan Biro Umum, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Setjen Kemenkum, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta para kepala UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan.