Manado (03/09) - Dalam rangka Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado maka diadakan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Diawali dengan pembacaan Laporan oleh Kepala Kanim Kelas I TPI Manado Rachmat yang menyampaikan bahwa kontrak yang ditandatangani pada hari ini antara PPK Kanim Manado dengan CV. EL Jireh Abadi sebagai Pengawas dan CV. Tunas Calif sebagai Pelaksana. Adapun pengerjaan renovasi akan dilakukan selama 115 hari kalender dari tanggal 03 September 2024 sampai dengan 27 Desember 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, PPK Kanim Manado, Kelompok Kerja Pemilihan dan Tim Pendukung.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan tujuan dilakukan renovasi sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Manado dalam hal Keimigrasian.
Selanjutnya Kakanwil mengingatkan untuk “Tepat Mutu , Tepat Waktu, dan Tepat Biaya” agar renovasi yang dilakukan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Diakhir arahannya, Ronald Lumbuun menyampaikan untuk tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat walaupun dalam masa renovasi serta tetap menjaga kondusifitas dan kenyamanan terhadap tetangga sekitar agar tidak merasa terganggu selama masa renovasi. Lebih lanjut, Kakanwil menekankan untuk selalu menjunjung transparansi sehingga masyarakat bisa melihat berapa jumlah biaya yang dipergunakan dan berapa lama waktu pengerjaan.