Manado (13/09) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Anita Rumolos, mengadakan koordinasi penting dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Manado. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyinkronkan data terkait Organisasi Masyarakat (Ormas), Yayasan, dan Perkumpulan antara kedua lembaga.
Dalam kunjungan pertama ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tim Kantor Wilayah disambut oleh Sekretaris Johnny Suak. Anita Rumolos menjelaskan bahwa koordinasi ini diperlukan untuk pemutakhiran data Ormas, Yayasan, dan Perkumpulan yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Data ini akan disinkronkan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memastikan akurasi dan keterpaduan informasi.
Anita juga membahas peran Kemenkumham Sulawesi Utara dalam Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Johnny Suak menginformasikan bahwa saat ini terdapat 115 Ormas, Yayasan, dan Perkumpulan terdata di daerah tersebut. Meskipun Kemenkumham sudah terlibat dalam tim pengawasan sejak tahun 2018, pelaksanaan belum optimal akibat keterbatasan anggaran. Johnny menegaskan kesiapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendukung dan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam pengawasan dan administrasi Ormas.