MANADO (14/11) - Ketersediaan Pangan merupakan kunci utama bagi kelangsungan hidup masyarakat, tanpa ketersediaan Pangan yang memadai akan sulit menghadapi ancaman krisis Pangan yang saat ini mengancam. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Perpres 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow perlu menetapkan