MANADO (12/8) - Setelah melaksanakan Audit On-Site PMPJ terhadap Notaris di Sulawesi Utara selama 9 hari kerja mulai 30 Juli - 9 Agustus 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Exit Meeting secara virtual yang terpusat di Ruang Rapat Kakanwil.
Pada kegiatan tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, Kepala Bidang Keamanan Risman Somantri, Tim Audit, serta para Notaris. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil mengungkapkan bahwa kegiatan audit ini dilaksanakan guna mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif. "Kegiatan audit ini dilaksanakan bukan untuk mencurigai atau mencari kesalahan Bapak/Ibu, namun untuk melindungi Bapak/Ibu Notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme," pungkasnya.
Kemudian Kakanwil juga menyampaikan bahwa dari 67 orang Notaris yang semula 23 orang terklasifikasi dalam kategori tinggi dan 44 orang terklasifikasi dalam kategori sangat tinggi, seluruhnya mendapat nilai Baik setelah dilakukan audit. Meskipun begitu, Kakanwil tetap mengharapkan agar seluruh Notaris tetap menjalankan tugasnya dengan lebih optimal lagi dan kepada tim Kantor Wilayah untuk lebih meningkatkan sosialisasi terhadap para Notaris mengenai penerapan PMPJ ini.