MANADO (4/3) - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara John Batara membuka kegiatan kelompok belajar (Community of Practice) yang membahas tentang penggunaan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). SRIKANDI merupakan aplikasi surat menyurat antar instansi dan menjadi aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).
Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil mengatakan target yang ditentukan Biro Umum dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI ini adalah 20 surat per triwulan. "Diharapkan jajaran Kanwil Kemenkumham dapat melebihi target capaian tersebut," ungkap Plh. Kakanwil.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh peserta CoP untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. "Tanamkan dalam diri kita semangat untuk mewujudkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang andal, profesional, inovatif dan berintegritas dalam pelayanan," pungkasnya.
Arsiparis Muda Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI, Dedi yang merupakan narasumber CoP ini memberikan penjelasan terperinci mengenai aplikasi SRIKANDI dan langsung memberikan praktik penggunaan aplikasi kepada seluruh admin SRIKANDI dan pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.