TOMOHON (25/9) - Dalam rangka mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara sebagai bagian dari Pemajuan dan Pemenuhan HAM dalam koridor implementasi Rencana Aksi HAM 2021-2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Data Laporan Capaian Aksi HAM di Kota Tomohon.
Berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Tim yang terdiri dari Kasubid Pemajuan HAM Syahril Labantu bersama staf menyambangi kantor Bagian Hukum Setda Kota Tomohon yang diterima langsung oleh Kabag Hukum Noel. Dalam pertemuan tersebut Kasubid Pemajuan HAM menyampaikan bahwa Pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dalam Rencana Aksi Nasional (RANHAM) Generasi V ini berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat adat.
Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM juga mengingatkan bahwa tugas bagian Hukum Kabupaten/Kota adalah mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diserahkan kepada pihak BAPPEDA masing-masing yang akan melaporkan ke sistem pemantauan melalui Aplikasi Sapa HAM.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Hukum mengharapkan bantuan dan kerjasama serta sangat mengapresiasi kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah memberikan pemahaman yang bersifat implementatif terkait pelaksanaan aksi HAM dan selanjutnya beliau berharap di tahun 2024 penilaian capaian aksi HAM Kota Tomohon dapat memenuhi segala Capaian Aksi HAM daerah sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.