Manado (28/7) - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, John Batara resmi membuka kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang diselenggarakan di Grand Whizz Hotel. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan kerjasama antar instansi serta pelaku usaha untuk mengurangi pelanggaran HaKI. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya. Kegiatan ini diikuti oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha Sulawesi Utara.
Selama acara, berbagai narasumber menyampaikan materi penting terkait HaKI. Narasumber dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menguraikan perspektif hukum pidana terhadap pelanggaran HaKI. Sementara itu, Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulut memberikan informasi tentang strategi pemberdayaan UKM untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian. Analis Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Sulut juga menjelaskan perlindungan serta penegakan hukum HaKI secara mendalam.
Diskusi menarik juga mencakup isu-isu terkini seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan impor ilegal, yang semakin menjadi perhatian. Kegiatan ini menekankan pentingnya pengawasan bersama antara instansi terkait dan pelaku usaha untuk mencegah pelanggaran HaKI. Diharapkan, melalui edukasi ini, kesadaran dan kolaborasi dalam perlindungan HaKI dapat meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.