MANADO (17/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Sitaro tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Komunikasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021-2026.
Rapat dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenur dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Hadir dalam rapat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Sitaro Sri Aris Sandi Pusung dan secara daring dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Sitaro Stanly Tukunang.
Rapat membahas terkait dengan delegasi dan substansi dari Ranperbup tersebut yang harus disesuaikan dengan instrumen peraturan Perundang-Undangan yang ada diatasnya. Hasil keluaran berupa Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah dokumen rancangan diperbaiki sesuai dengan hasil rapat dan diupload ke Kembali pada aplikasi harmonjo.