MINUT (18/10) - Menyasar perusahaan di Minahasa Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan pengenalan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) di PT Royal Coconut.
Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pelaku Usaha terkait isu ham dalam praktik bisnis. Hal ini sejalan dengan Perpres Stranas Bisnis HAM terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM,
Diharapkan dengan meningkatnya pemahaman terhadap tanggungjawab Pelaku Usaha maka akan terwujud pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM di ruang lingkup kegiatan usahanya dan lingkungan sekitar. Selain melakukan sosialisasi, Tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah memberikan pengenalan terhadap Aplikasi PRISMA yang nantinya akan di gunakan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan penilaian mandiri atas resiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya.
Suoervisor HRD PT Direktur Royal Coconus Herna Wangania sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kedatangan tim Bidang HAM karena telah menambah pengetahuan terkait Perpres ini dan dipandang memang perlu disosialisasikan kepada karyawan dan pihak perusahaan untuk dijadikan pedoman dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pada kesempatan kali ini juga, perusahaan berdiskusi terkait mekanisme pengaduan yang baik untuk perusahaan agar penyelesaian aduan dilakukan secara internal dan terjaga kerahasiaannya.