BOLMONG (18/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ronald Lumbuun melalui Tim Bidang Pelayanan Hukum dalam hal ini tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan pelayanan Kekayaan Intelektual yaitu permohonan pendaftaran merek kolektif Vitamond (Selai Nanas Lobong). Dalam kegiatan tersebut Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh kelompok pelaku usaha Sofyanto didampingi Susanti Hadji Ali (Kepala Bidang Promosi, Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow).
Sejak ditetapkannya tahun 2023 sebagai tahun tematik merek oleh Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham Sulut terus berupaya melaksanakan kegiatan koordinasi maupun pendampingan untuk mendukung hal tersebut salah satunya pendampingan kepada pelaku usaha Vitamond (Selai Nanas Lobong) di Desa Muntoi Kecamatan Pasi Barat. Bertempat di Sarang Ole-ole Desa Muntoi, Kepala Bidang Pelayanan Hhukum Hendrik Siahaya beserta staf Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan terkait One Village One Brand (OVOB) Selai Nanas.
Hendrik Siahaya menjelaskan program One Village One Brand (OVOB) bertujuan agar wilayah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat mempunyai produk lokal merek kolektif, selain itu dapat menguatkan nilai ekonomis produk dan meningkatkan pendapatan di daerah Desa Muntoi.
Desa Muntoi berpotensi untuk dibentuk menjadi OVOB karena merupakan kawasan pertanian penghasil Nanas terbesar di Sulawesi Utara dan warganya berpotensi sebagai pengolah selai Nanas dan atau penjual buah Nanas. Dinas Perdagangan dan ESDM dan pemerintah desa menyambut baik serta mendukung program yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham Sulut untuk mendukung pertumbuhan perekonomian yang ada di Desa Muntoi Kecamatan Pasi Barat Bolaang Mongondow.