MINUT (18/10) - Pos Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM. Pos Yankoham ini bertujuan untuk memudahkan akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat. Saat ini sudah terdapat 747 Pos Yankoham di seluruh UPT Kemenkumham.
Selain di UPT Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham melakukan aksi perubahan untuk membentuk pos ini di wilayah yang tidak ada UPT Kemenkumham, salah satunya di Kab Minahasa Utara. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah beserta tim melakukan koordinasi dengan Pemkab Minut terkait hal tersebut. Hal ini bertujuan agar pos Yankoham hadir lebih dekat kepada masyarakat, lebih mudah diakses dan terakomodir untuk seluruh wilayah sulawesi utara.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Hukum Pemkab Minut Audy Kalumata mendukung hal tersebut dan akan dikoordinasikan segera dengan sekretaris daerah terkait penandatanganan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mengadakan layanan Pos Yankoham pada pelayanan publik yang ada di Pemkab Minut.
Selain itu, pada kesempatan ini juga Kepala Bidang Ham menyampaikan bahwa petugas pada Pos Yankoham akan dibekali melalui bimtek agar siap dalam melaksanakan tugas dan memiliki pemahaman tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.