MANADO (28/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolsel dan Perangkat Daerah Pemrakarsa. Adapun Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023 ini membahas pengalokasian dan penyerapan anggaran yang dialokasikan kepada tiap desa di Bolsel.
Dalam rapat membahas dari Konsiderans, Dasar Hukum, Teknik Penulisan, Teknik Pengacuan maupun Substansi pada lampiran Rancangan. Rapat ditutup dengan hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diunggah pada aplikasi Harmonjo.