MANADO (11/12) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Mewakili Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut John Batara, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, membuka kegiatan rapat sekaligus menyampaikan proses harmonisasi yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut. Hadir dalam rapat, Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat membahas terkait dengan substansi dan teknik penulisan dari Ranperkada tersebut dimana baik keseluruhan substansi dan teknik penulisan terkait rancangan peraturan Bupati sudah sesuai, kemudian di sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk segera di unggah kedalam aplikasi Harmonjo dan akan segera dikeluarkan surat selesai Harmonisasi. Kemudian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara Harmonisasi.