Jakarta (17/12) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menghadiri kegiatan Refleksi Akhir Tahun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum yang diselenggarakan di Hotel Pullman Central Park. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut Kurniaman Telaumbanua dan Kepala Divisi Administrasi, John Batara turut hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian serta kinerja di tahun 2024 serta memperbaiki kinerja Ditjen PP dalam menghadapi tahun 2025. “Diharapkan seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik di tahun mendatang. Sehingga pelaksanaan program baik di pusat maupun di wilayah diharapkan dapat mencapai target secara optimal dengan hasil maksimal,” terang Dhahana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi dan penguatan proses legislasi di semua tingkatan.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, untuk memastikan setiap pembentukan peraturan tidak bertentangan dengan 8 (delapan) misi atau Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penting bagi kita untuk memperkuat proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi seluruh rancangan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri.
Lebih lanjut, Menteri Hukum juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditandai dengan peluncuran Portal Ditjen PP, yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Wakil Menteri Hukum, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Refleksi Akhir Tahun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang lebih baik, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penguatan kolaborasi serta koordinasi antar unit, pemanfaatan teknologi digital, serta upaya penyederhanaan regulasi yang tumpang tindih menjadi fokus utama dalam perbaikan sistem legislasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem regulasi yang lebih harmonis dan berkualitas.