MANADO (11/11) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut. Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Inggrid J. Emor beserta Tim dan didampingi oleh Perancang Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro beserta staf Bagian Hukum.
Rapat membahas mengenai substansi penyusunan Peraturan Bupati agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi kemudian draft Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siao Tagulandang Biaro untuk diperbaiki. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Kepala Bidang Hukum dan Kepala Bidang Pendapatan Daerah.
Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Hukum. Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah Pemrakarsa memperbaiki draft dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.