BOLTIM (25/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2024-2026. Bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, rapat harmonisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Parisiwata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Eko Marsidi. Hadir dalam rapat Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Boltim Ivan Assa beserta dengan tim. Selain itu, turut hadir Bagian Hukum Setda Kabupaten Boltim beserta Kasubag Perundang-undangan Teddy Birahim.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kasubbid FPPHD Cherryl Wenur memimpin jalannya rapat harmonisasi yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Pangemanan. Dalam hal ini, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulut menyampaikan bahwa penyusunan ranperda tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun rapat harmonisasi yang dilaksanakan merupakan rapat lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya pada bulan Desember tahun 2023 yang lalu, sehingga dalam hal ini tidak banyak perubahan yang dilakukan hanya ada sedikit penyesuaian dalam teknik penyusunan pada lampiran. Rapat ditutup dengan hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah pada aplikasi Harmonjo.