MITRA (25/3) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh dan tim melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara dan diterima langsung oleh Sekertaris Abdul K Pontoh dan Kabid Novry Rompas Dinas Pertanian serta dihadiri oleh masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pangu dan tim penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan dokumen-dokumen Indikasi Geografis Salak Pangu yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara, adapun beberapa dokumen yang masih belum lengkap dalam permohonan Indikasi Geografis oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan secara bersamaan melalui virtual Zoom.
Kegiatan penyempurnaan Dokumen Indikasi Geografis dibuka oleh Koordinator Indikasi Geografis Irma Mariana dan kegiatan penyempurnaan Dokumen Indikasi Geografis di damping oleh Sub Koordinasi Pemeriksa Indikasi Geografis Gunawan, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah memahami apa yang harus diperbaiki dan dilengkapi terkait penyempurnaan Dokumen Indikasi Geografis Salak Pangu.
Dalam pendampingan penyempurnaan dokumen Indikasi Geografis Salak Pangu, masih ada beberapa Dokumen yang belum sempurna antara lain deskripsi dan uraian terkait karakterisitik salak pangu dan hasil penelitian dan beberapa lampiran berupa surat rekomendasi dan SK Bupati oleh karena itu arahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara segera melengkapi dan segera membentuk logo buat ciri khas Indikasi Geografis salak pangu di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan ini bertujuan agar Indikasi Geografis Salak Pangu yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara segera bisa didaftarkan dan segera mendapatkan perlindungan Hukum agar tidak bisa diambil oleh pihak yang tidak berwajib
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara merespon baik dengan kegiatan penyempurnaan Dokumen IG Salak Pangu dan merasa mendapat perhatian lebih dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal melindungi Salak Pangu yang akan di daftarkan sebagai Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.