MANADO (6/8) - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Rapat Dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arter H. Moniung selaku Ketua Tim Harmonisasi dan dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh pihak pemrakarsa.
Selanjutnya penyampaian hasil kajian oleh tim harmonisasi, bahwa secara teknis dan substansi masih terdapat perbaikan namun tidak terlalu banyak pada rancangan tersebut, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan perlu melakukan perbaikan untuk mendapatkan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah. Rapat diakhiri dengan penandatangan berita acara dan foto bersama.