SULUT (13/8) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH bersama Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak di tiga lokasi, yaitu Kantor Walikota Bitung, Desa Poyowa Besar Satu, dan Kelurahan Matali.
Penyuluhan Hukum Serentak ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024 dengan tema "79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045". Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di 158 lokasi berbeda, dengan menargetkan 7.900 orang audiens yang terdiri dari kelompok Kadarkum, Institusi Pendidikan, dan ASN Pemerintah Daerah. Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana secara virtual. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan hukum yang harus dipahami dan diterapkan oleh semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, guna mewujudkan asas good governance.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia mencakup "Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum" serta isu penting lainnya seperti Perkawinan Dini.
Selain itu, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus yang didampingi Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Astri Syarifudin beserta jajaran, juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi Kelurahan Matali dan Desa Poyowa Besar yang sedang dalam proses pengusulan menjadi Kelurahan/Desa Sadar Hukum. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai pembinaan untuk desa/kelurahan yang ada di Kotamobagu.
Penyuluhan Hukum Serentak ini akan berlangsung hingga 16 Agustus 2024, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Sulawesi Utara sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.