KOTAMOBAGU (15/5) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Bupati, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, serta Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Pada rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut, hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur bersama Tim Harmonisasi yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut dan Kevin Karwur serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing Ranperbub tersebut.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Ranperbup untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.