MANADO (27/3) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, Anggota DPRD Provinsi serta Forkompinda Sulawesi Utara. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen selaku pemimpin Rapat Paripurna dan dilanjutkan dengan Pembacaan SK oleh Sekretaris DPRD Sulut serta Pelantikan secara resmi oleh Ketua DPRD Sulut bagi Pejabat Antar Waktu.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD menyampaikan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi. Lebih lanjut, ia mengucapkan selamat bertugas kepada Pejabat yang baru dilantik.
"Perkuat komitmen dan tingkatkan semangat untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini juga adalah wujud dari iman kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya.