Manado (8/1) - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Utara menerima Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow Risman Somantri dan Sekretaris MPD Michael Pangemanan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MPDN Kabupaten Bolmong menyerahkan Laporan Kegiatan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 dan Laporan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris Tahun 2023. Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi kinerja dari MPD Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow dan mengingatkan agar MPD Notaris dalam melaksanakan tugas harus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan hasil akhirnya harus dibuatkan laporan tertulis untuk menjadi pertanggungjawaban. Selain itu, ia berpesan agar Majelis dan Sekretariat MPD Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow harus meningkatkan koordinasi sehingga terbentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas mengingat luas wilayah kerja dari MPD Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow yang cukup luas yakni mencakup Notaris di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu.