KOTAMOBAGU (27/10) - Griya Abhipraya merupakan langkah progresif yang meliputi prinsip restoratif dan juga reintegratif. Kedua nilai yang memiliki output pemulihan yang mencakup pemulihan mental spiritual, pemulihan sosial, dan pemulihan ekonomi.
Griya Abhipraya memiliki beberapa fungsi, di antaranya tempat penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan yang belum bisa kembali ke tempat tinggalnya, tempat pendidikan berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan, sarana asimilasi, rujukan pidana alternatif, hingga tempat melakukan mediasi, konseling, dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar dan Kepala Rutan Kotamobagu Aris Supriyadi meninjau lokasi rencana Griya Abhipraya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Adapun lahan yang akan dijadikan lokasi Griya Abhipraya tersebut merupakan tanah hibah dari Pemkot Kotamobagu yang rencananya mulai aktif tahun 2025.