Minahasa (26/6) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Polres Minahasa untuk menginventarisasi jumlah pelanggaran terkait Kekayaan Intelektual (KI).
Tim yang dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Ridel Tumbel tersebut juga mengunjungi Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa untuk melakukan Pendampingan Pelayanan Pendaftaran Merek Kolektif dan Kandidat Kawasan Karya Cipta. Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong perlindungan merek kolektif yang ada di Kabupaten Minahasa.
Tim diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa yang mengapresiasi kunjungan Tim Kanwil dalam membantu proses pendaftaran merek Kolektif dengan nama “Cakalang Fufu Tanawangko". Lebih lanjut, tim kantor wilayah melakukan pendampingan penyusunan berkas yang dibutuhkan dalam melakukan perlindungan. Tim Kantor Wilayah disambut oleh ketua klaster Cakalang Fufu Tanawangko yang menyatakan bahwa akan segera akan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam hal Perlindungan merek kolektif Cakalang Fufu Tanawangko.
Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa dan Para Pelaku UMKM Merek Kolektif sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut dalam rangka mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Minahasa agar tidak diklaim oleh pihak lain.