Tomohon (20/06) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Tomohon, tepatnya di Kelurahan Pangolombian dan Kelurahan Tumatangtang Satu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhammad Syachrul beserta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Tobiling melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum merupakan bentuk keseriusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan melalui Penyuluhan Hukum langsung terhadap Kelompok Kadarkum di masing-masing Kelurahan. Adapun materi dalam bab Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum tersebut yaitu terkait Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Keluarahan Sadar Hukum serta Perilaku Anti Korupsi.
Hal ini sangat penting mengingat materi Anti Korupsi ini merupakan fokus utama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dengan adanya pembinaan ini, masyarakat semakin peduli dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas dan mencegah korupsi.