JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus bersama Kasubid Intelijen dan Analis Keimigrasian Pertama melaksanakan konsultasi terkait Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Ditektorat Jenderal Keimigrasian.
Kegiatan yang berlangsung dari 19-21 Juni ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaporan rencana aksi dan percepatan perjanjian kinerja Tahun 2024
Penanggung jawab wilayah rencana aksi Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pelaksanaan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja Tahun 2024 Divisi Keimigrasian wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi atas seluruh capaian Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Selanjutnya Tim Divim mengunjungi Bagian Keuangan Ditjen Imigrasi. Tim diterima oleh Kabag Keuangan didampingi oleh Kasubag Pelaksanaan Anggaran. Kabag Keuangan menyampikan bahwa divisi keimigrasian Sulawesi Utara telah melakukan analisa dan menyiapkan rencana kebutuhan peningkatan tugas dan fungsi keimigrasian serta telah memenuhi kualifikasi administrasi usulan Anggaran Biaya Tambahan Tahun 2024
Diakhir kegiatan Tim Divim Sulut berkoordinasi dengan Kabag SDM Ditjen Imigrasi untuk membahas terkait kepangkatan dan jabatan pada satuan kerja Keimigrasian di Sulawesi Utara.