Manado (24/1) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar rapat pengawasan bantuan hukum tingkat daerah dirangkaikan dengan penandatangan kontrak bantuan hukum tahun 2024 dan perjanjian kinerja tahun 2024 antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Sulawesi Utara. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah ini dihadiri oleh 9 PBH terakreditasi di wilayah Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya menginformasikan bahwa akan dilaksanakan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027, dimana PBH yang telah terakreditasi saat ini dapat mengajukan re-Akreditasi. "Untuk itu dihimbau kiranya Bapak/Ibu senantiasa dapat bekerja dengan baik mempersiapkan dokumen-dokumen untuk re-Akreditasi PBH periode 2025-2027," pesannya.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2024 serta Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan 9 PBH yang terakreditasi di Sulawesi Utara. Rapat ditutup dengan pengarahan dari Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus kepada 9 PBH yang hadir serta diskusi terkait kendala-kendala teknis yang dihadapi PBH pada tahun 2023 dengan harapan kendala-kendala tersebut tidak lagi terjadi di tahun ini.