Manado (14/6)- Kegiatan Workshop Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) digelar di Aula Mapalus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, yang diwakili oleh Plh. Kepala Divisi Administrasi, Denny Porajow didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Sitorus. Dalam sambutannya, Denny Porajow menekankan bahwa implementasi SPIP sangat bergantung pada komitmen, teladan pimpinan, dan niat baik dari seluruh pejabat dan pegawai. Penilaian mandiri maturitas SPIP berdasar pada Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021 mencakup efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Vonne Gigir, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa peserta yang hadir adalah pegawai dari 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Mereka berkumpul untuk memperoleh pemahaman tentang dokumen SPIP yang harus disusun oleh masing-masing UPT. Diharapkan setiap satuan kerja dapat meningkatkan kinerja profesional dan sinergi dalam penerapan maturitas SPIP yang baik. Hal ini dapat dicapai melalui pelaksanaan program kegiatan dan penerapan SPIP di masing-masing satuan kerja, sehingga tujuan program dan kegiatan tercapai serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Auditor Muda dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Setyawan. Bersama para peserta, Setyawan membahas lima unsur utama dalam SPIP: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Ia juga menguraikan data pendukung yang harus dinilai dan kasus-kasus yang sering terjadi di lapangan.