BITUNG (22/4) - Agar terwujud kesederhanaan/kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan dalam pembentukan produk hukum daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung di ruang sidang DPRD Kota Bitung. Adapun kedua Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Kota Bitung tentang Bantuan Hukum serta Ranperda Kota Bitung tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pada rapat tersebut hadir Ketua dan Anggota DPRD, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Bantuan Hukum. Dalam pembahasan, Tim Perancang menyampaikan saran yang berkaitan dengan teknis penyusunan dan substansi yang akan diatur dalam peraturan daerah.