MANADO (03/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi empat Rancangan Peraturan Bupati, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Perubahan atas Perbub Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Pengalokasian Pembagian dan Penyaluran ADD Tahun 2024; Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah.
Pada rapat harmonisasi terebut, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur hadir membuka kegiatan rapat didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari masing-masing Pemerintah Daerah dan perwakilan instansi pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.