MANADO (9/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, diantaranya yaitu Ranperwal Kotamobagu tentang Perubahan Penjabaran APBD TA. 2024, Ranperwal Kotamobagu tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Ranperwal Bitung tentang Sistem Kerja ASN, serta Ranperbup Minahasa tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.
Pada rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut, hadir Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur, dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut.
Dalam rapat, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap masing-masing draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.