MANADO (16/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan; Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri; serta Ranperbup Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025.
Pada rapat harmonisasi yang dilaksanakan di secara virtual tersebut, hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut.
Dalam rapat, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap masing-masing draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.